sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aparat siap hadapi situasi terburuk saat putusan MK, ini titik rawannya

Sebanyak 47 ribu personel akan dikerahkan untuk mengamankan titik-titkmyang dianggap rawan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 24 Jun 2019 15:08 WIB
Aparat siap hadapi situasi terburuk saat putusan MK, ini titik rawannya

Aparat keamanan keamanan sudah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi situasi terburuk pada saat sidang pembacaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengagendakan pembacaan putusan gugatan pasangan Prabowo-Sandi pada Jumat (28/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, pihaknya mengerahkan 47 ribu personel TNI dan Polri. Mereka, kata Gatot, dikerahkan untuk mengamankan sejumlah titik strategis yang dianggap rawan di Jakarta.

Titik-titik rawan tersebut, jelas Gatot, tentu yang memiliki keterkaitan dengan Pilpres. Pihaknya tidak ingin kerusuhan imbas unjuk rasa pada 22 Mei 2019 lalu terulang kembali. 

“Kita menyiapkan rencana pengamanan (menjelang putusan MK). Aparat kepolisan mempersiapkan (untuk) situasi yang terburuk,” kata Gatot di Jakarta, Senin (24/6).

Gatot mengungkapkan, titik-titik rawan itu adalah Istana Negara, Gedung Komisi Pemilihan Umum, Gedung Badan Pengawas Pemilu, Gedung DPR dan Gedung MK. Menurutnya, untuk mengamankan Gedung MK pihaknya mengerahkan 12 ribu personel.

“Pasukan-pasukan kita, pada titik yang mengalami potensi kerawanan, sudah kita siapkan,” ucap Gatot.

Gatot menegaskan, personel TNI dan Polri dipastikan akan tetap siaga pada titik-titik rawan itu hingga seluruh tahapan penyelesaian sengketa pilpres selesai. “Apakah ada nanti massa yang unjuk rasa atau tidak unjuk rasa, kita akan tetap menempatkan pasukan pada titik-titik yang sudah kita persiapkan,” kata Gatot.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melarang rencana yang akan dilakukan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar aksi di depan Gedung MK. “Tidak boleh melaksanakan demo atau kegiatan mobilisasi massa di depan MK,” kata Dedi.

Sponsored

Polisi melarang aktivitas unjuk rasa di kawasan itu, kata Dedi, karena area tersebut harus steril atau tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi. Pelarangan itu dilakukan karena dapat mengganggu jalannya persidangan yang dilakukan para hakim MK. Apalagi, MK memiliki waktu terbatas dan cukup singkat untuk membuat keputusan.

“Kami dan TNI harus menjamin kegiatan sidang di MK berjalan aman,” tutur mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, aksi yang akan gelar bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Selain itu, melalui aksi ini PA 212 ingin mendorong majelis hakim MK bertindak adil dan independen.

Diketahui sidang MK dengan perkara sengketa pilpres 2019 ini digelar mulai Jumat, 14 Juni 2019. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti ditutup pada Jumat, 21 Juni 2019, majelis hakim konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa perkara hasil pilpres 2019 pada Jumat, 28 Juni 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid