sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aparat yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dipidanakan

Banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263.

Hermansah
Hermansah Selasa, 21 Jul 2020 09:31 WIB
Aparat yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dipidanakan

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif, tetapi juga secara pidana.

Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263, dan sebagainya,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD seperti dilansir polkam.go.id, Selasa (21/7).

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Ia berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.

Sponsored

“Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan,” tambah Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid