sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

April, tersangka pelanggaran HAM berat Paniai akan diumumkan

Hingga hari ini, Kejagung telah memeriksa 61 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 25 Mar 2022 10:33 WIB
April, tersangka pelanggaran HAM berat Paniai akan diumumkan

Jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menentukan tersangka kasus terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Targetnya, penyidik menetapkan tersangka pada awal April 2022.

"Kejaksaan Agung akan segera menentukan Tersangka pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan, Jumat (25/3).

Hingga hari ini, penyidik memeriksa 61 saksi. Enam orang di antaranya adalah ahli, seperti ahli forensik yang memvisum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer. 

Sementara itu, 55 saksi lainnya yang diperiksa terdiri dari delapan orang masyarakat sipil, 24 unsur TNI, 17 kepolisian, dan enam orang Tim Investigasi bentukan Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). 

"(Penyidik) telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang," ucap Ketut.

Pemeriksaan terakhir kali dilakukan terhadap satu saksi berinisial H. Namun, Ketut tidak memerinci keterkaitan saksi dengan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, termasuk jabatan dan instansi yang ditempati H.

Pemeriksaan terhadap H tidak dilakukan di Jakarta, tetapi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Sponsored

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Ketut

Sebagai informasi, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Nomor Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan bertujuan menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid