sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arief akui pernah bertemu Harun Masiku

Arief: Saya tidak ingat persis waktu pertemuan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Apr 2020 21:50 WIB
Arief akui pernah bertemu Harun Masiku

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pernah bertemu kader PDIP Harun Masiku di ruang kerjanya. Hal itu, diungkapkan Arief dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI, melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Padahal, Arief pernah menegaskan, melarang seluruh anggota penyelenggara pemilu, baik KPU Pusat maupun KPU di daerah, untuk nongkrong bersama tim sukses maupun peserta pemilu. Hal itu ditempuh demi menjaga netralitas.

"Jangankan foto bareng, tapi kita saja penyelenggara pemilu ini ngopi bareng dengan para peserta pemilu saja dilarang," kata Arief, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Tetapi, aturan itu dilanggarnya sendiri, Arief bertemu dengan Harun Masiku, yang sedang memiliki kepentingan. "Pernah sekali dia (Harun Masiku) ke tempat saya," kata Arief, dalam sidang melalui sambungan teleconference, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Arief mengaku, tidak ingat persis waktu pertemuan tersebut. Dia berdalih, lupa lantaran banyak orang yang telah bertemu dengannya. "Tetapi yang saya ingat, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang judicial review (JR) itu," tutur Arief.

Adapun, putusan MA yang dimaksud Arief terkait uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Putusan MA itu, menyebutkan partai adalah penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon meninggal dunia.

Arief menerangkan, kedatangan Harun tidak didahului oleh surat permohonan pertemuan. Namun, menurutnya tindakan Harun merupakan yang wajar, sebab KPU sangat terbuka bagi siapapun yang ingin berkonsultasi atau meminta pendapat terkait pemilu.

Hanya saja, Harun datang menemui Arief untuk meminta permohonan PAW dapat dijalankan KPU sebagaimana putusan MA tersebut.  "Ya dia menyampaikan itu, terkait isinya, ini sudah ada surat PDIP terkait putusan JR MA, saya mohon bisa dijalankan, kira-kita itu katanya," kata Arief, sambil menirukan percakapan Harun.

Sponsored

Merespons permintaan itu, Arief mengatakan, pihaknya tidak bisa menjalankan putusan tersebut. "Saya sampaikan bagaimana regulasinya, bagaimana ketentuannya. Itu aja," paparnya.

Dalam persidangan itu, Arief bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri. Saeful sendiri, telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDIP, Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme PAW

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid