sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aris Idol, asisten Ivan Gunawan, dan mantan pacar Syahrini terciduk

Aris Indonesian Idol, asisten Ivan Gunawan, dan bekas kekasih Syahrini, diciduk polisi lantaran narkoba.

Sukirno
Sukirno Kamis, 17 Jan 2019 02:05 WIB
Aris Idol, asisten Ivan Gunawan, dan mantan pacar Syahrini terciduk

Aris Indonesian Idol, asisten Ivan Gunawan, dan bekas kekasih Syahrini, diciduk polisi lantaran narkoba.

Januarisman Runtuwene (JR) alias Aris Idol (31), menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Para tersangka yang diamankan, yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (16/1).

Polisi mengamankan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat hisap dan lima unit telepon genggam.

"Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten," kata Argo.

Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat dua gram bruto. Penangkapkan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika di satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, polisi berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya. "Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, " katanya.

Sponsored

Dari keterangan sementara bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS.

Sesampainnya di apartemen, TB sudah ditunggu oleh teman-temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS. Kemudian sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil menegak minuman keras jenis Red Label .

"Saat para tersangka mengonsumsi sabu-sabu, Unit II dari Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Aston Kuningan tersebut. Hasil tes urine kelima tersangka positif," kata Argo.

Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1)l, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya mendapat kabar dari Aris, kalau dia dijebak oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris," ujar pengacara Aris, Zecky Alatas yang ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara terpisah.

Zecky menambahkan bahwa orang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris ternyata membeli sabu-sabu dan memaksa Aris untuk ikut mengonsumsi atau Aris tidak akan dibayar dan tidak akan mendapat pekerjaan.

Terkait orang yang memaksa Aris mengonsumsi narkoba, Zecky mengatakan bahwa inisial orang tersebut adalah A.

"Saya dapat kabar dari Aris bahwa inisialnya A, seorang perempuan. Si A ini memang berteman dengan Aris. Kenal sebagai teman saja," kata Zecky.

Mantan pacar Syahrini

Sementara itu, Polda Metro Jaya menciduk pria bernama Hans alias HS yang diduga bekas kekasih penyanyi Syahrini terkait penyalahgunaan narkoba.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, belum menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan mantan pacar Syahrini itu.

"Banyak yang menanyakan tangkapan narkoba yang disinyalir pernah menjadi pacarnya artis Syahrini tapi kita tidak bisa sampaikan karena masalah pribadi," kata Argo.

Menurut Argo, pengungkapan narkoba berawal ketika polisi menciduk tersangka SN dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara pada Jumat, 21 Desember 2018.

Petugas mengembangkan informasi dan meringkus FK yang memiliki 2.362,84 gram sabu-sabu di Menteng Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu didapat dari HK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicegah ke luar negeri.

Diungkapkan Argo, tersangka FK kenal HK melalui HS sehingga peranan mantan kekasih Syahrini itu sebagai perantara. Selanjutnya, polisi menangkap HS dan rekannya TP di kawasan Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander membenarkan HS merupakan bekas artis Syahrini.

Di tempat berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus asisten artis dan presenter kondang Ivan Gunawan karena diduga terlibat jaringan narkoba jenis kokain.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz membenarkan anggotanya telah mengamankan pria berinisial AJA (36) karena keterlibatannya atas peredaran gelap narkoba pada Senin (14/1).

"Ya benar, kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kost Nomor 1A kamar 23, Jalan H Najihun Nomor 1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar AKBP Erick.

Tersangka AJA ditangkap bersama barang bukti satu paket serbuk kokain, dua paket serbuk MDMA dan dua pil ekstasi.

"Yang jelas ini merupakan pengembangan jaringan kokain di Indonesia, dan masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar dia.

Ketika ditanya terkait adanya dugaan keterlibatan publik figur Ivan Gunawan, Erick mengatakan, pihaknya segera memanggil Ivan Gunawan.

"Ivan Gunawan akan segera dipanggil dan diperiksa keterangannya sebagai saksi," katanya. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid