sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela pelaku pengeroyok nakes, Arteria Dahlan berpotensi langgar kode etik DPR

"Dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Agst 2021 09:06 WIB
Bela pelaku pengeroyok nakes, Arteria Dahlan berpotensi langgar kode etik DPR

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, berpotensi melanggar kode etik karena membela tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung, Lampung. Pangkalnya, penjaminan penahanan ketiga tersangka yang dilakukannya cenderung memihak kepada pelaku dibandingkan korban.

"Berdasarkan informasi yang beredar, potensi pelanggaran kode etik mungkin saja bisa ditujukan kepada Arteria jika ia terbukti menggunakan posisinya untuk memengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes di Bandar Lampung," ucap peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam keterangannya, Rabu (11/8) malam. 

"Bukan cuma ini, tetapi dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban," sambung dia.

Sebagai anggota DPR, menurut Lucius, Arteria seharusnya bersikap netral dalam perkara tersebut. Karenanya, keberpihakannya terhadap para pelaku merupakan perbuatan tidak patut.

"Dan secara profesional, mestinya urusan membela para pihak dalam proses hukum merupakan urusan pengacara bukan Anggota DPR," tegasnya.

Selain itu, dia berpendapat, kehadiran Arteria yang turut mengurusi perkara juga telah mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan.

"Anggota DPR itu biasanya mengadvokasi. Kalau sudah sampai mengurusi materi perkara apalagi ini terkait kekerasan terhadap nakes, maka bukan hanya pelanggaran etik karena tidak profesional sebagai anggota DPR, tetapi juga karena mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan," tuturnya.

Keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan nakes di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, diketahui mengajukan penangguhan penahanan melalui Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.

Sponsored

Arteria siap menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan dengan alasan para pelaku takkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

Politikus PDIP ini menyatakan, pihak keluarga tersangka telah sepakat melanjutkan perkara hingga persidangan. Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung tentang penetapan pasal yang dikenakan terhadap pelaku.

"Sejujurnya, kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik, tapi kami hargai itu dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid