sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Asal uang di laci Menag: dana operasional hingga honor ceramah

Menag Lukman menampik uang tersebut terkait dengan kasus yang menjerat Romahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Mei 2019 16:27 WIB
Asal uang di laci Menag: dana operasional hingga honor ceramah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan temuan uang di laci meja kerjanya saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan ini, Lukman dimintai keterangan seputar kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang menjerat eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Dia mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun ia tak menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. 

"Tadi ada beberapa pertanyaan yang saya beri keterangan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Tentu banyak sekali (pertanyaan) yang disampaikan tadi," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Lukman juga menampik dugaan temuan uang di laci meja kerjanya terkait dengan kasus Rommy. Politisi PPP itu menjelaskan, uang tersebut merupakan uang yang dikumpulkan dari beberapa kegiatan kementerian.

"Ya saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari dana operasional menteri, yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Dan itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," kata Lukman menuturkan.

Selain itu, dia menambahkan, sebagian dari uang tersebut juga berasal dari sisa dana perjalanan dinas baik ke dalam ataupun ke luar negeri sebagai menteri agama.

"Jadi semua itu adalah akumulasi dari semua sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," ujar Lukman.

Uang di laci meja kerja Lukman ditemukan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama pada 19 Maret 2019 lalu. Uang yang ditemukan penyidik KPK senilai Rp180 juta dan US$30.000.

Sponsored

KPK menduga uang tersebut berhubungan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Nama Lukman juga disebut dalam sidang praperadilan Rommy pada 7 Mei lalu.

Saat itu, tim Biro Hukum KPK menyebut Menag telah menerima uang senilai Rp10 juta dari tersangka lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka lain yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid