sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aset 2 tersangka kasus ASABRI di Singapura segera disita

Kejagung koordinasi dengan Kemenkumham sita aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 06 Mar 2021 08:02 WIB
Aset 2 tersangka kasus ASABRI di Singapura segera disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memberangkatkan tim ke Singapura untuk melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, hari ini penyidik melakukan koordinasi terakhir dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perizinan. Kendati demikian, dia tidak menyebut kapan tepatnya tim pelacakan aset akan bergerak ke negara Singapura.

"Kita harapkan yang di Singapura ini bisa segera jaksanya berangkat ke sana," ujar Febrie kepada Alinea, Jumat (5/3) malam.

Dibeberkan Febrie, aset tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Singapura berupa aset bergerak dan aset tetap. Namun, dia belum dapat merinci sampai aset itu benar-benar dirampas untuk mengembailkan kerugian negara.

"Macam-macam ada aset bergerak, kemudian ada ya seperti itu dululah, tidak bergerak," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sponsored

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid