sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aset sitaan kasus korupsi ASABRI bertambah

Tim penelusuran aset kembali menyita tanah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, milik salah satu tersangka ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 21 Feb 2021 09:03 WIB
Aset sitaan kasus korupsi ASABRI bertambah

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 3,2 hektare (ha) terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di wilayah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut, lahan tersebut milik tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi. Tanah yang disita merupakan harta pertama dari Lukman.

"Penyidik baru saja menyita tanah seluas 3,2 hektare milik tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, terkait perkara korupsi PT ASABRI," tuturnya kepada Alinea, Minggu (21/2).

Menurut Febrie, penyidik sampai saat ini masih melakukan penghitungan secara menyeluruh atas nilai aset-aset yang sudah disita. Selain itu, Kejagung juga tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tujuh tersangka selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Sponsored

"Nanti kita lihat setelah ekspose, bagaimana soal pencucian uangnya," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Selain Lukman, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid