sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aset sitaan tersangka Jiwasraya lampaui nilai kerugian

Penyidik akan terus mencari aset yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Jun 2020 16:31 WIB
Aset sitaan tersangka Jiwasraya lampaui nilai kerugian

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset para tersangka dugaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp17 triliun. Jumlah tersebut melampaui kerugian negara Rp16,9 triliun.

"Total ada Rp17 triliun yang sudah diamankan dan dihitung tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (23/6). Namun, tidak memerinci apakah didominasi kepemilikan tersangka Benny Tjokrosaputro, yang diduga sebagai dalang dari kasus megakorupsi itu.

Meski telah memenuhi kerugian negara, dirinya menegaskan, penyidik tetap melakukan penelusuran aset para tersangka. Pasalnya, penelaahan aset di luar negeri masih belum membuahkan hasil.

"Tim masih terus mencari aset milik para terdakwa dalam rangka pengembalian kerugian negara," jelasnya.

Sponsored

Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya. Penetapan tersangka rencananya dilakukan Rabu siang (24/6).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; bekas Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Para tersangka tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid