sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita aset Tubagus Chaeri Wardana senilai Rp500 miliar

Total aset Wawan di Australia ditaksir mencapai Rp41,14 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 20:37 WIB
KPK sita aset Tubagus Chaeri Wardana senilai Rp500 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan pengembalian aset ke negara atau asset recovery dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pasalnya, aset yang dimiliki suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu terbilang cukup besar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sampai saat ini KPK telah menyita aset Wawan sebesar Rp500 miliar. Aset sebesar itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan dari roda dua sampai roda empat atau lebih.

Kemudian 175 unit tanah dan bangunan yang terdiri atas 7 unit apartemen di Jakarta, 4 unit bidang tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 bidang tanah di Lebak, Banten.

Selanjutnya, 15 unit tanah dan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pandeglang, Banten, 111 unit tanah dan SPBU di Serang, 5 unit tanah dan SPbE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, serta 1 unit apartemen dan rumah di Australia.

Terkait aset yang berada di Australia, KPK menempuh melalui proses Mutual Legal Assistance (MLA) guna kebutuhan penanganan perkara.

"Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oleh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Adapun total aset Wawan di Australia saat pembelian 2012 hingga 2013 ditaksir mencapai Rp41,14 miliar. Rinciannya, 1 unit rumah senilai 3,5 juta dolar Australia, dan 1 unit apartemen seharga 800.000 dolar Australia.

Wawan sendiri terjerat tiga perkara korupsi yakni pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggara 2012, pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011 hingga 2013, serta perkara TPPU.

Sponsored

Ketiga kasus tersebut, merupakan hasil pengembangan perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar pada 2013. Dari pengembangan perkara itu, KPK menelusuri proyek senilai Rp6 triliun.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," ujar Febri.

Berita Lainnya
×
tekid