sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Aset tersangka Jiwasraya disembunyikan di 10 negara

Kepemilikan aset disamarkan dengan mengatasnamakan identitas orang lain atau perusahaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Feb 2020 12:09 WIB
Kejagung: Aset tersangka Jiwasraya disembunyikan di 10 negara

Kejaksaan Agung mengungkapkan jumlah negara tempat penyembunyian aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di luar negeri. Tak dirinci nama negara-negara yang dimaksud karena penyidikan masih berlangsung.  

"Ada 10 negara (tempat menyembunyikan aset), tapi tidak bisa kami beberkan karena nanti dipindahkan asetnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Sebelumnya, Febrie menyebut di antara negara tersebut adalah Singapura dan Eropa. Aset yang disembunyikan di luar negeri, berkatain dengan lima orang tersangka yang identitasnya belum dibuka.

Febrie menuturkan, penyidik telah menyerahkan data terkait aset di 10 negara tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Pusat Pelaporan Administrasi dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan tiga instansi tersebut.

Menurut Febrie, para tersangka menyembunyikan aset hasil tindak pidana tersebut dengan menyamarkan kepemilikannya. Mereka menyimpannya dalam sejumlah rekening atas nama perorangan atau pun perusahaan.

Dia menyatakan, penyidik juga akan meminta keterangan pada pihak-pihak di luar negeri yang membantu tersangka menyembunyikan aset mereka. Sebab penyembunyian aset di luar negeri merupakan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai total aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun. Mayoritas aset yang disita merupakan milik Benny Tjokrosaputro.

Sponsored

Aset tersangka yang disita di antaranya adalah sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan penggeledahan disejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid