sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN bolos hari pertama kerja bisa dipantau lewat apps

Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN di input melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 10 Jun 2019 09:43 WIB
ASN bolos hari pertama kerja bisa dipantau lewat apps

Hari pertama masuk setelah libur lebaran, Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mangkir pada hari pertama kerja (10/6) mendapatkan sanksi. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PANRB Mudzakir menjelaskan, Menteri PANRB Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN masuk kerja usai cuti bersama libur lebaran. 

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir seperti dikutip dalam laman website resmi Kementerian PANRB, Senin (10/6).

Seperti diketahui, pada 27 Mei 2019 Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. 

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. 

Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN di input melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. 

Sponsored

Hukuman displin tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 Angka 17.
 
"Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui emailasdep1.sdma@menpan.go.id," ujar Mudzakir.
 

Berita Lainnya
×
tekid