sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Atasi persoalan buruh, Polda Metro Jaya resmikan Desk Tenaga Kerja

Desk Tenaga Kerja bakal fokus menangani persoalan-persoalan perburuhan. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Mei 2019 19:30 WIB
Atasi persoalan buruh, Polda Metro Jaya resmikan Desk Tenaga Kerja

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional 2019 atau May Day 2019, Polda Metro Jaya meresmikan sebuah ruang pelayanan terpadu bagi buruh. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, ruang yang diberi nama Desk Tenaga Kerja bakal fokus menangani persoalan-persoalan perburuhan. 

"Kami berharap juga Desk Tenaga Kerja ini dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ujar Wahyu saat meresmikan Desk Tenaga Kerja di di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Menurut Wahyu, dalam tiga tahun terakhir, polisi telah menangani 152 kasus permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di dalam dan di luar negeri. Sebanyak 76 kasus masuk dalam kategori tindak pidana ketenagakerjaan. 

"Kemudian pidana pemberian upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) itu 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh itu sebanyak 10 kasus, dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus," kata Wahyu. 

Maraknya persoalan ketenegakerjaan yang dilaporkan ke polisi, lanjut Wahyu, mendorong pihaknya meluncurkan Desk Tenaga Kerja. Desk itu nantinya berfungsi sebagai tempat berkonsultasi, pengaduan, serta pelaporan di bidang hukum terkait persoalan ketenagakerjaan. 

Selain itu, lanjut Wahyu, Polri juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi secara sistem online. "Hal ini merupakan suatu bentuk pemberian jaminan atas hak-hak pekerja atau buruh dan persamaan kesempatan perlakuan tanpa diskriminasi," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik peresmian Desk Tenaga Kerja. Menurut Andi, Desk Tenaga Kerja bisa menawarkan solusi persoalan-persoalan di bidang ketenagekerjaan yang kerap dialami para buruh. 

"Ini yang kami tunggu. Seringkali kami bingung saat ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Tenaga Kerja, mau lapor ke mana. Terkadang polisinya tidak mengerti tentang UU Ketenagakerjaan dan akhirnya disuruh kembali lagi. Akhirnya demonstrasi. Sekarang sudah jelas," ujarnya. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid