sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Atensi Kapolri atas pembebasan dokter Richard ada perlakuan beda

Menurut Abdul, atensi Kapolri yang disampaikan pengacara tersangka kepada media memunculkan persoalan baru. Terkesan ada privilese.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 15 Agst 2021 12:25 WIB
Atensi Kapolri atas pembebasan dokter Richard ada perlakuan beda

Anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha, menyoroti pembebasan dokter Richard Lee atas atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard atas tuduhan menghilangkan barang bukti atas laporan artis Kartika Putri. Kuasa hukum dokter Richard, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Abdul, atensi Sigit tersebut mengingatkan publik pada komitmen Kapolri yang dipresentasikan saat fit and proper test di DPR beberapa waktu silam. Pada saat itu, Sigit mengaaku, akan mengedepankan problem solving dan restorative justice dalam penanganan kasus.

Namun, kata Abdul, ketika atensi Kapolri itu justru disampaikan oleh pengacara tersangka kepada media, muncul persoalan baru. Bahwa, terkesan seolah-olah ada privilese yang telah diberikan kepada pihak di luar institusi Polri untuk menyampaikan kepada masyarakat hal terkait sikap resmi Kapolri dalam penanganan suatu kasus.

"Penyampaian oleh tersangka itu seakan menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda yang dikenakan kepada tersangka maupun pengacara tertentu, yang tidak diberikan kepada tersangka maupun pengacara pada kasus-kasus lainnya," kata Abdul kepada Alinea.id, Minggu (15/8).

Oleh karena itu, Abdul menyarankan, perlunya dilakukan pelurusan, benarkah Kapolri Sigit telah menyampaikan atensi sebagaimana yang diutarakan oleh Razman Nasution. Juga perlu menjadi perhatian bagi Polri untuk memastikan bahwa ke depan komunikasi antara lembaga Polri, lebih-lebih antara Kapolri dengan masyarakat, bisa disampaikan dengan menggunakan jalur formal yang ada di dalam institusi Polri sendiri, yaitu humas.

"Pernyataan pengacara tersangka tentang atensi Kapolri juga bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat luas sebagai bentuk campur tangan terhadap kerja tim penyidik. Padahal, sesuai ketentuan, kerja penyidikan adalah kerja yang independen," tegasnya.

Abdul menegaskan, menjadi kebutuhan bagi Polri untuk terus menerus meneguhkan komitmennya bahwa siapapun pada lapis struktural manapun benar-benar tidak melakukan campur tangan terhadap kerja tim penyidik dalam penanganan kasus. 

Sponsored

"Masalah independensi penyidikan juga perlu terus ditekankan secara internal guna memastikan bahwa para pimpinan Polri di wilayah tidak dengan mudahnya menyalahgunakan jabatan yang mereka punya untuk melakukan intervensi terhadap kerja tim pendidikan pada kasus apapun," tandas dia.

Berita Lainnya
×
tekid