sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru Kemenkes soal insentif nakes

Insentif bakal dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 01 Apr 2021 10:31 WIB
Aturan baru Kemenkes soal insentif nakes

Aaturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 kini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Yang baru dari KMK tersebut adalah, insentif kali ini akan dikirim langsung ke rekening nakes. Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan ke badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), agar bisa dibayarkan langsung.

Dengan aturan baru ini, klaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, di antaranya soal sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Perubahan lainnya adalah pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Sebab, kegiatan setiap individu tenaga kesehatan tidak bisa disamakan. Artinya, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,'' tutur Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, dalam acara sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3).

Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, sambungnya, pada April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sementara untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Dia menambahkan, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan. Untuk itu, pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik. "Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," paparnya.

Pihaknya berharap fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 melaporkan secara periodik mengenai dana insentif tenaga kesehatan yang telah diterima. "Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,'' ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid