sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan batas maksimal kecepatan di jalan tol berlaku di seluruh Indonesia

Sehingga, meski belum terintegrasi, aturan itu tetap berjalan dengan semestinya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 28 Mar 2022 06:31 WIB
Aturan batas maksimal kecepatan di jalan tol berlaku di seluruh Indonesia

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai memberlakukan batas kecepatan di jalan tol tidak boleh lebih dari 120 kilometer per jam. Pemberlakuannya resmi pada 1 April 2022 dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan aturan tersebut akan berlaku di seluruh wilayah tanah air. Namun, baru sistem di Pulau Jawa yang terintegrasi secara nasional.

“Aturan berlaku di seluruh Indonesia. Namun yang sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional baru di Trans Jawa,” kata Aan kepada Alinea.id, Minggu (27/3).

Aan menyebut, untuk wilayah lainnya di seluruh tanah air tetap menggunakan sistem tilang seperti biasa. Sehingga, meski belum terintegrasi, aturan itu tetap berjalan dengan semestinya.

“(Daerah) yang belum terintegrasi (menggunakan) penindakan tilang konvensional,” ucap Aan.

Upaya itu, kata Aan, diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini, kata Aan, sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.

Sponsored

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ujar Aan.

Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Berita Lainnya
×
tekid