sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan terbaru soal vaksin booster berlaku mulai 17 Juli

Vaksin booster berlaku wajib untuk perjalanan keluar kota.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 13 Jul 2022 20:34 WIB
Aturan terbaru soal vaksin booster berlaku mulai 17 Juli

Pemerintah akan menerapkan peraturan terbaru terkait vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan mengakses fasilitas publik mulai 17 Juli 2022. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Rabu (13/7).

"Peraturan ini akan diberlakukan per tanggal 17 Juli mendatang, dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," kata Wiku.

Wiku menjelaskan, vaksin booster sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.

Wiku mengatakan, vaksinasi booster saat keberangkatan dapat dilakukan oleh PPDN yang sudah divaksin dua dosis.

"Vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan," ujarnya.

Pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam saat keberangkatan. Apabila belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Jika anak belum divaksin lengkap, maka akan mengikuti ketentuan mengenai belum vaksinasi karena kondisi tertentu.

"Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen atau PCR, dan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," ucap Wiku.

Sponsored

Sementara, ketentuan vaksin booster bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022. PPLN yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi dosis kedua, dan akan dilakukan skrining gejala di seluruh titik masuk.

Kemudian, WNI berusia 18 tahun ke atas yang hendak bepergian ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga. Wiku menegaskan, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi booster sebelum keberangkatan.

"WNI berusia lebih dari 18 tahun yang hendak bepergian ke luar negeri wajib sudah vaksinasi booster sebelum keberangkatan agar imunitasnya terbentuk secara sempurna," ujarnya.

Wiku menjelaskan, terkait rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan sampai 17 Juli mendatang. Hal ini dilakukan agar proses transisi dan persiapan, khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.

"Nantinya, status vaksinasi akan diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi yang secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu," ucap Wiku.

Selain itu, Wiku berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam meningkatkan capaian vaksinasi booster nasional yang saat ini cenderung stagnan. Ia menyebut, cakupan vaksinasi booster di 28 dari 34 provinsi di Indonesia masih di bawah 30%.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah dan masyarakat bersama-sama terus berupaya mempercepat cakupan vaksinasi mencapai minimal 30% dalam waktu dekat.

"Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster seperti di fasilitas kesehatan milik pemerintah, rumah sakit, puskesmas, maupun pada beberapa rumah sakit swasta dan fasilitas publik," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid