sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Autopsi ulang Brigadir J dengan pengawasan tanpa intervensi

Autopsi dipastikan dilakukan oleh tim yang memang ahli di bidangnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 27 Jul 2022 10:10 WIB
Polri: Autopsi ulang Brigadir J dengan pengawasan tanpa intervensi

Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Makam almarhum Brigadir J terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ekshumasi dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus komitmen Polri untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/7).

Dedi mengungkapkan, proses pembongkaran kubur dilaksanakan oleh tim yang memang ahli di bidangnya dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia. Tim tersebut juga akan melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim ekspert dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," ujar Dedi.

Proses ekshumasi akan dilanjutkan dengan pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Dedi menyampaikan, proses autopsi ulang pada hari ini memiliki konsekuensi ilmiah dan yuridis.

"Pertama yaitu dari sisi keilmuan, harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua, karena ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis," ujarnya.

Adapun pihak berwenang yang dimaksud Dedi yakni tim penyidik. Menurut Dedi, tim penyidik berkepentingan untuk meminta hasil autopsi kedua yang dilakukan hari ini.

Sponsored

Hasil autopsi tersebut, kata Dedi, nantinya digunakan penyidik sebagai tambahan alat bukti yang akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan.

Dedi menambahkan, proses ekshumasi dan autopsi ulang diawasi langsung oleh Komnas HAM dan pengawas eksternal Kompolnas. Dedi menyebut, kedua pihak yang mengawasi proses hari ini bekerja secara independen dan imparsial untuk mengungkap peristiwa yang terjadi secara bertanggung jawab.  

"Proses pembuktian secara scientific crime investigasi ini betul-betul hal mutlak yang harus dilakukan.Tentunya agar semua kasus yang ditangani ini betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid