sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awan gelap penyelenggara pemilu dan dorongan reformasi

Banyak pihak mendesak agar KPU segera melakukan evaluasi atau berbenah diri, agar nama baik lembaga tetap terjaga.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 10 Jan 2020 13:32 WIB
Awan gelap penyelenggara pemilu dan dorongan reformasi

Move on

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maualana, menyatakan, pihaknya prihatin atas apa yang telah terjadi pada komisioner KPU. Namun Ihsan menegaskan proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan.

Jika perlu KPK melakukan pengembangan kasus yang terjadi. Hak ini dilakukan guna melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara tersebut.

"Ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu. KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," papar Ihsan.

Selain itu, dalam konteks penyelenggaraan, kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu, khususnya bagi KPU. Adakah potensi pelanggaran etik yang terjadi.

KPU perlu mengambil langkah strategis demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu itu sendiri. Jika Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik, perlu ada dorongan untuk DKPP agar memproses permasalahan ini.

Langkah tersebut bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan penyelenggara pemilu berintegritas. Jika terbukti ada pelanggaran secara etik, tidak mengganggu proses dan tahapan pilkada. Proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan segera.

"Kondisi ini hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada 2020.

Sponsored

Penyelenggara, khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah agar penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad menegaskan, akan melakukan reformasi sistem perekrutan komisioner KPU. DPR akan melakukan evaluasi dalam menetapkan komisioner KPU.

"Kita akan evaluasi kriteria calon komisioner dalam rekruitmen ke depan dengan mempertimbangkan standar moral dalam penentuan calon komisioner," ujar dia.

Bagi Kamrussamad, OTT terhadap komisioner KPU ini sangat mencoreng dunia demokrasi kepemiluan Indonesia. Kejadian ini telah menunjukkan, bahwa politik uang bukan hanya terjadi dalam pileg dan pilkada. Akan tetapi juga dalam pelaksanaan kebijakan kepemiluan.

Oleh sebab itu, KPU harus berbenah diri. Kamrussamad tidak ingin KPU larut dalam pusaran awan gelap, dan segera move on untuk fokus menyiapkan pilkada serentak.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid