sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awas, pelanggar jalur sepeda akan ditilang mulai hari ini

Pelanggar jalur sepeda akan disanksi denda maksimum Rp500.000 atau pidana kurungan maksimum 2 bulan,

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 22 Nov 2019 14:08 WIB
Awas, pelanggar jalur sepeda akan ditilang mulai hari ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan jalur sepeda pada hari ini. Dengan aturan tersebut, kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, regulasi tersebut tercantum dalam peraturan gubernur yang diterbitkan hari ini. Aturan tersebut mengatur kekhususan jalur sepeda yang tak boleh digunakan untuk kendaraan lain.

"Mulai hari ini. Peraturannya yaitu Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda," kata Syafrin saat konferensi pers di Kawasan FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Menurutnya, akan ada tim yang akan mengawasi jalur sepeda tetap steril dari kendaraan lain. Pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap hari, dengan skema statis dan dinamis. Pengawasan secara statis dilakukan dengan menempatkan sejumlah aparat di titik tertentu jalur sepeda.

Adapun skema dinamis atau mobile, dilakukan dengan menurunkan tim Lintas Jaya yang terdiri dari personel Dishub, polisi, dan TNI, yang melakukan patroli keliling. Patroli dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap penggunaan jalur sepeda. 

Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda, akan dikenai sanksi denda tilang, penderekan kendaraan, hingga hukuman pidana. Dinas Perhubungan DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan hukum kepada para pelanggar di jalur sepeda.

Syafrin mengatakan, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287, rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran, akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kena pidana maksimum 2 bulan," ucapnya.

Sponsored

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf membenarkan pemberlakukan aturan tersebut. Pihaknya akan mengerahkan personel untuk melakukan penindakan mulai hari ini.

"Kalau dari kita itu ada petugas khusus yang memantau, di samping petugas rutin yang sudah di-plotting di sana. Jadi ada ditegur dulu itu sanksi juga, kalau sudah berulang, akan kita laksanakan tindakan," ucap Yusuf.

Berita Lainnya
×
tekid