sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awasi pelaksanaan THR, Ombudsman: Ada potensi malaadministrasi

Tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR salah satunya minim sosialisasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Mei 2021 14:46 WIB
Awasi pelaksanaan THR, Ombudsman: Ada potensi malaadministrasi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021. ORI menilai ada potensi malaadminsitrasi jika pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

"Seperti pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021," kata anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Robert mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR salah satunya minim sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan. Menurut dia, itu bisa berdampak terhadap pengabaian kewajiban perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan buruh.

"Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," jelasnya.

Sedangkan dari sisi pengawasan, kata Robert, dibutuhkan peran serius kepala daerah dalam mengawasi pelaksanaan THR. “Sebab itu, pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” imbuhnya.

ORI mengimbau pemerintah memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal. Sementara itu, ujar Robert, jika masyarakat menemukan pelanggaran atau dugaan malaadminsitrasi THR, bisa melapor ke ORI dan 34 kantor perwakilan di tingkat provinsi.

"ORI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid