sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Babak baru rasuah PT DGI

PT DGI adalah korporasi pertama yang dijerat KPK dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 03 Agst 2018 14:19 WIB
Babak baru rasuah PT DGI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara korupsi korporasi yang menjerat PT Duta Graha Indah (DGI), atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT DGI merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka DGI/NKE pada enam proyek lainnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/8).

Adapun enam proyek tersebut adalah pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, gedung BP2IP di Surabaya, gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/ Sungai Dareh, gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, paviliun di RS Adam Malik Medan, dan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya.

"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Febri.

KPK berharap pihak DGI dapat koperatif dengan proses hukum tersebut. "Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," tambah Febri.

PT DGI melalui Direktur Utama Dudung Purwadi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

KPK lalu menahan Dudung pada Maret 2017 sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Kemudian, saat sidang pembacaan vonis pada September 2017, Dudung divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Dudung juga mesti membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatannya.

Namun, Dudung tidak diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim. Kewajiban itu dilimpahkan majelis hakim kepada PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT NKE.

Sponsored

Uang pengganti tersebut sebesar Rp14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana pada 2009 dan 2010, serta Rp 33,4 miliar untuk pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. 

Hakim menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti jika Dudung memperkaya dirinya sendiri. Namun, Dudung terbukti memperkaya orang lain atau korporasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid