sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Badan siber perlu payung hukum setingkat undang-undang

BSSN memerlukan payung hukum setingkat undang-undang agar bisa bertindak powerfull dalam mendeteksi serangan siber.

Armidis
Armidis Sabtu, 09 Feb 2019 14:30 WIB
Badan siber perlu payung hukum setingkat undang-undang

Kejahatan di dunia siber masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Sementara itu, regulasi yang diberikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk berperan maksimal, masih belum berjalan optimal.

Kepala BSSN Djoko Setiadi menyampaikan, pihaknya memerlukan payung hukum setingkat undang-undang agar bisa bertindak powerfull dalam mendeteksi serangan siber. Terlebih, BSSN memiliki peran strategis dalam memberi perlindungan terhadap pemerintah dan masyarakat.

“Sangat penting. Kita berharap bisa disahkan undang-undang keamanan siber. Informasinya, RUU ini sudah masuk ke program legislasi nasional,” ujar Djoko Setiadi dalam diskusi “Darurat Ancaman Siber” di d’Consulate Resto & Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2).

Inisiatif pemerintah untuk membentuk BSSN, kata Djoko, awalnya juga bertujuan agar terjadi penghematan dalam sisi anggaran. Sebab, dengan dibuat satu sentral untuk menangani siber, penggunaan anggaran dari lintas lembaga bisa ditekan.

Senada dengan Djoko, Direktur Deteksi Ancaman BSSN Sulistyo menjelaskan, BSSN tidak hanya melakukan perlindungan data yang dimiliki pemerintah. Tapi juga menjaga sektor infrastruktur dan ekonomi digital.

“Badan ini menjaga tiga sektor, yakni pemerintah, infrastruktur digital, dan ekonomi digital,” kata Sulistyo.

Sementara itu, Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha juga menyoroti persoalan payung hukum BSSN. Menurut Pratama, regulasi yang memayungi sistem kerja BSSN untuk bergarak, belum maksimal. Padahal, BSSN memegang peran penting untuk menjaga lembaga negara dari serangan siber.

Pratama menambahkan, BSSN semestinya melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah. Tapi kerja itu masih terkendala regulasi.

Sponsored

“Dasar hukumnya belum jelas. Belum ada undang-undang khusus,” kata Pratama.

Terkait ancaman serangan siber, Pratama juga mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan peran BSSN. Tidak hanya dari sisi kewenangan, tapi juga membutuhkan anggaran yang memadai agar memberi hasil yang baik.

Untungnya, antarlembaga data di Indonesia belum terkoneksi dengan baik. Dengan begitu, serangan siber masih sangat sulit untuk menembus beberapa lembaga yang memiliki pertahanan siber yang canggih.

Persoalannya, kata Pratama, jika sistem sudah terkoneksi, peretas pasti akan menyerang dari sisi yang paling lemah untuk masuk ke sistem lembaga yang kuat.

Berita Lainnya
×
tekid