sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahas anggaran, Tito minta kepala daerah jangan buat pernyataan negatif di media

Mendagri minta kepala daerah perbanyak belanja yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 14 Sep 2021 07:12 WIB
Bahas anggaran, Tito minta kepala daerah jangan buat pernyataan negatif di media

Pandemi Covid-19 mengajarkan pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) diarahkan pada sektor publik. Kepala daerah diminta meningkatkan belanja pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak kepala daerah untuk mengurangi belanja aparatur, baik dari sisi administrasi umum, operasional dan pemeliharaan, belanja pegawai atau personalia, hingga terkait biaya perjalanan dinas.

Di sisi lain, pertemuan secara virtual akibat pandemi Covid-19 terbukti bisa menghasilkan output produktif. Maka, jelas Tito, dengan cara tersebut, anggaran belanja aparatur juga dapat dikurangi.

Anggaran itu dapat dialihkan untuk penyelesaian persoalan daerah masing-masing. Misalnya, persoalan pengelolaan sampah. Anggaran untuk belanja aparatur juga bisa dialokasikan untuk pembentukan tim yang bergerak khusus mengelolah sampah di malam hari. Sehingga, setiap paginya sudah dalam keadaan bersih.

“Tergantung masalahnya apa, kalau masalahnya misalnya kotoran sampah, upayakan buat tim (untuk) mengelola daerahnya sehingga bersih bebas sampah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).

Selain itu, kepala daerah dituntut memperhatikan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggaran tersebut, kata dia, jangan hanya bersifat formalitas, tetapi harus disalurkan sesuai posnya.

“Perbanyak juga belanja-belanja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, pendidikan 20%, kesehatan 10% minimal, itu wajib, tapi tolong dipelototin lagi,” tutur Tito.

Mendagri berpesan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berperilaku rukun dan akur serta bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, serta mengelola tugas di wilayahnya.

Sponsored

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder.

Misalnya, dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, kepala daerah dan wakilnya perlu pula mencermati masing-masing haknya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga perlu memahami isi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengaku masih menemukan kasus kepala daerah dan wakilnya tidak sinkron. Imbasnya, membuat pernyataan negatif di media mainstream.

"Kepala daerah dan wakilnya jangan membuat pernyataan negatif di media," ujar Tito.

Menurutnya, ketidaksinkronan itu membuat organisasi tidak sehat, karena akan dipenuhi problem internal dan eksternal. Sementara itu, titik kritis yang sering terjadi pada para pengampu jabatan tersebut berpangkal dari dua hal. Yaitu permasalahan kewenangan dan keuangan.

“Memang klise atau seperti hanya angan-angan. Tapi harus kita kerjakan bahwa nawaitunya (niat) adalah mengabdikan diri kepada rakyat," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid