Bahas korupsi, Menko Polhukam sambangi Jaksa Agung
Mahfud menginstruksikan, penanganan perkara korupsi harus melihat ada atau tidaknya niat (mensrea) jahat pelaku.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) dan Menteri Koordintor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melakukan pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Mahfud mengatakan, pertemuan tersebut membahas beberapa hal terkait penanganan perkara di Kejagung. Salah satunya mengenai korupsi yang belakangan mendapat masukan.
Dia menginstruksikan, agar penanganan perkara korupsi harus melihat ada atau tidaknya niat (mensrea) jahat pelaku. Pasalnya, tidak dipungkiri banyaknya perkara yang diduga korupsi ternyata hanya kesalahan administrasi saja.
"Tapi tadi Pak Jaksa Agung menjelaskan di sini sudah punya SOP khusus, sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tanpa ada niat, bukan masuk dalam perkara korupsi," kata Mahfud di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Mahfud menambahkan, dalam penanganan perkara korupsi di Kejagung, hanya 5% yang terbukti bukan merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, Mahfud mengapresiasi kerja Kejagung yang terbilang baik.
"Di pengadilan, hanya 5% yang terbukti bukan kasus korupsi," ucapnya.
Mahfud mengakui, masukan atas penanganan perkara korupsi itu lantaran dalam praktiknya kurang ada kejelasan implementasi pasal korupsi. Ke depan Mahfud meminta, penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 harus lebih jelas.