sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baiq Nuril ajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung

Baiq Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti DPR, DPRD, lembaga, dan perorangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 12 Jul 2019 11:29 WIB
Baiq Nuril ajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril, didampingi anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung RI. Kedatangannya tersebut untuk memberikan surat pengajuan permohonan penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. 

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Baiq Nuril bersama rekan-rekannya tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril, sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi, datang lebih dulu.

"Ya kami bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta pada Jumat (12/7).

Untuk memperkuat permohonan penangguhan eksekusi, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan telah membawa 132 surat permohonan penangguhan eksekusi Baiq Nuril. Surat permohonan tersebut telah ditandatangani sebagai bentuk dukungan yang berasal dari sejumlah anggota DPRD dan DPR. Surat tersebut akan diberikan langsung kepada Jaksa Agung H. M Prasetyo.

"Ini ada 132 surat permohonan penangguhan yang ditandatangani DPRD Provinsi dua, DPRD Kota tiga, DPRD Kabupaten 14, Lembaga 36, perorangan 76, lebih dari 100," ujar Rieke. 

Dengan dukungan dari ratusan surat permohonan yang telah ditandatangani itu, Rieke berharap ada keadilan yang didapat oleh Baiq Nuril. Karena itu, dia meminta Kejaksaan Agung bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Peninjauan Kembali dari Baiq Nuril.

Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar. Dirinya menegaskan bakal berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril. Saat ini, pertemuan dengan Jaksa Agung berlangsung.

"Doakan ya," ucap Rieke. 

Sponsored

Sementara itu, Baiq Nuril tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia berjalan dengan bergandengan tangan bersama Rieke dan lebih sering menundukkan kepalanya.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Berita Lainnya
×
tekid