sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beralih jadi ASN, pegawai KPK rentan dimutasi ke instansi lain

Saat ini tim transisi terus melakukan kajian dan perundingan dengan para lembaga terkait dalam pembahasan status kepegawaian KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Nov 2019 16:06 WIB
Beralih jadi ASN, pegawai KPK rentan dimutasi ke instansi lain

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK membuat status pegawai lembaga antirasuah bakal berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal tersebut tentunya berpotensi sebagian besar pegawai KPK bakal dimutasi ke instansi lain.

“Bisa saja kalau tidak ada jeleknya, kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji dan mempunyai kapasitas sesuai misalnya, kemudian ditempatkan di BUMN besar untuk mengubah budaya mereka agar lebih baik,” kata Agus saat ditemui di Jakarta pada Rabu (20/11).

Menurut Agus, program mutasi jabatan bukanlah barang baru di KPK. Program peralihan jajarannya itu sudah direncanakan sebelum berlakunya regulasi baru tersebut. "Jadi program itu memang menjadi program pimpinan yang sekarang ini. Mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya," ucap dia.

Kendati demikian, Agus menyampaikan saat ini tim transisi terus melakukan kajian dan perundingan dengan para lembaga terkait. Dia berharap seluruh status kepegawaian jajarannya dapat beralih menjadi ASN. Namun demikian, dia mengaku perundingan konversi status kepegawaian itu masih alot.

“Kesepakatan belum tercapai, tetapi kita masih berunding terus dengan teman-teman,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan indepedensi jajarannya akan tetap terjaga meskipun status kepegawaian telah berubah menjadi ASN. Pasalnya, indepedensi pada pegawai KPK sudah mengakar dan menjadi budaya di sana.

"Saya meyakini budaya di KPK. Budaya KPK ini kan check and balances-nya sangat kuat. Apapun statusnya, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," kata Agus.

Agus pun mengaku tak khawatir perubahan status kepegawaian jajarannya bakal menumpulkan kinerja KPK. Pasalnya, indepedensi jajaranya telah terbentuk sejak komisi antirasuah itu berdiri pada 2003.

Sponsored

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan meragukan indepedensi lembaganya dapat terjaga bila status para pegawai KPK beralih menjadi ASN. Pasalnya, dengan status ASN dapat membuat pegawai dipindahtugaskan ke instansi lain. Menurutnya, rencana itu memiliki dampak dan risiko terhadap KPK bila jajaran lembaga antirasuah itu berstatus ASN.

"Kalau seorang penyidik yang berstatus sebagai PNS, misalnya ketika dia sedang menangani sebuah kasus, dapat dipindahkan dengan mudah dan tidak ada prosedur yang memastikan adanya independensi. Itu justru berbahaya," ujar Febri.

Ketentuan peralihan status kepegawaian KPK tertuang dalam dalam Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid