sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baleg DPR RI sepakati 33 RUU masuk Prolegnas 2021

33 RUU masuk daftar Prolegnas 2021. Dari jumlah itu, 22 RUU diusulkan DPR, 9 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Jan 2021 00:11 WIB
Baleg DPR RI sepakati 33 RUU masuk Prolegnas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukan ke dalam Rancangan Program Legislasi (Prolegnas) tahun 2021.

Ketua Baleg DPR RI, Andi Supratman Agtas mengatakan, catatan mini fraksi terhadap puluhan RUU itu akan ditampung. Dia menegaskan, keputusan yang diambil malam ini bersifat belum akhir. 

Menurutnya, keputusan akhir ada dalam tingkat II di rapat paripurna. "Namun demikian, karena ini juga proses pengambilan keputusan, sekali lagi saya ingin bertanya, apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" kata Andi, dalam rapat kerja Baleg DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1).

Merespon pertanyaan Andi, seluruh peserta rapat bersorak menyetujuinya. "Setuju," sorai peserta rapat.

Dalam pengambilan kepitusan tersebut, Baleg DPR RI mengeluarkan empat RUU dalam daftar Rancangan Prolegnas 2021. Keempatnya, RUU tentang jabatan Hakim, RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Ideologi Haluan Pancasila, dan RUU tentang Ketahahan Keluarga.

"Kemudian yang kedua, ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan, yang ditambahkan dalam Prolegnas 2021, yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan oleh pemerintah," terang Andi.

Dengan demikian, sebanyak 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas 2021. Dari jumlah itu, 22 RUU diusulkan oleh DPR, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona H Laoly mengapresiasi, kinerja DPR dalam menggodok RUU tersebut.

Sponsored

"Saya apresiasi dan terima kasih pada pimpinan DPR RI melaksanakan pembahasan dengan diskusi yang panjang dan melelahkan dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi hukum, dan kesiapan teknis berupa naskah akademik serta draf RUU," terangnya.

Adapun RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2021 usulan DPR sebagai berikut:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

11. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). (Diusulkan bersama Pemerintah).

12. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

15. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

17. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Sementara RUU usulan pemerintah sebagai berikut:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. RUU tentang tentang Ibu Kota Negara.(Omnibus Law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

8. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sedangkan RUU usulan DPD sebagai berikut:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan.

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Berita Lainnya
×
tekid