sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Kabiro Keuangan Kemenpora diperiksa KPK

Selain eks Kabiro Keuangan Kemenpora, KPK juga memeriksa stafnya dan mantan PNS Kemenpora.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 11:31 WIB
Eks Kabiro Keuangan Kemenpora diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko. Sedianya dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (30/9).

Selain Bambang, penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya yakni Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama, dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan bersaksi untuk merampungkan berkas penyidikan Imam Nahrawi.

Diketahui, KPK memang tengah fokus untuk mengusut penerimaan uang suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pendalaman tersebut dilakukan oleh pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus Kemenpora yakni: Zainul Munasichin dan Faisol Riza, serta seorang PNS Kemenpora M. Angga.

Dari sejumlah fakta yang ditemukan KPK, Imam Nahrawi diduga telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan. Pada medio 2014 hingga 2018, KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politikus PKB itu. Kedua, Imam terdeteksi telah menerima uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Setidaknya total penerimaan aliran uang yang masuk ke kantong Imam sekitar Rp26,5 miliar. Diduga, uang tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Disinyalir, Imam memakai uang sebanyak itu untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Sponsored

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid