sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bambang Widjojanto: Perpres gerogoti independensi KPK

Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 31 Des 2019 20:23 WIB
Bambang Widjojanto: Perpres gerogoti independensi KPK

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menuai banyak kritikan.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojoanto mengatakan rencana tersebut hanya akan menambah lemahnya lembaga antirasuah. Menurut dia, bila draf Perpres tersebut  diterbitkan, hal itu menjadi indikasi kuat bahwa Jokowi dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen.

"Karena secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaan dia. Perpres akan menggerogoti independensi KPK," kata pria yang akrab disapa BW itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12).

Jokowi, kata Bambang, terlihat ingin menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan pemerintah. Padahal independensi menjadi syarat penting, sekaligus menjadi indikator untuk menilai keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi. 

Sponsored

Bukan hanya itu, draf Perpres yang tersebar secara nyata telah melanggar prinsip penting yang ada di dalam Pasal 6 juncto Pasal 36 United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) Tahun 2003, yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan UNCAC, jelas sebuah lembaga anti korupsi harus independen, di luar pemerintahan suatua negara.

Oleh karena itu, jika Jokowi menerbitkan, maka ia menjadi satu-satunya presiden yang melanggar kesepakatan internasional tersebut.

"Pasal di atas menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau orang khusus, yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid