sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bamsoet: KPK bukan mengejar orang

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menentukan mekanisme pemberian izin proses proses melakukan giat penindakan.

Achmad Al Fiqri Fadli Mubarok
Achmad Al Fiqri | Fadli Mubarok Selasa, 14 Jan 2020 16:58 WIB
Bamsoet: KPK bukan mengejar orang

Sementara Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, telah menentukan mekanisme pemberian izin proses melakukan giat penindakan seperti, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Mekanisme itu, disusun setelah pengawas badan antikorupsi itu melangsungkan pertemuan dengan jajaran Deputi Penindakan KPK.

"Kami sudah menyepakati prosedur meminta izin, bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin paling lama 1x24 jam. Saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kami sudah bicarakan tadi," kata Tumpak, saat ditemui di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Proses pengajuan izin dilakukan secara berjenjang, mulai dari tim penyidik ke direktur penyidikan. Direktur penyidikan akan meneruskan ke pimpinan dan ke dewan pengawas KPK melalui sekretariat dewan pengawas KPK.

"Sampai di sekretariat dewan pengawas, (permohonan izin) pada hari itu juga akan dilakukan analisa. Ada petugas dari jabatan fungsional yang meneliti. Ketika sampai, kami akan putuskan apakah memberikan persetujuan atau tidak, secara kolektif kolegial," terang Tumpak.

Setelah diputuskan oleh dewan pengawas KPK, permohonan izin tersebut akan dikembalikan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, dalam proses tersebut hanya memakan waktu kurang dari 1x24 jam.

Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk menentukan izin sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu, mengatur pengawas KPK dapat menentukan permohonan izin paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menilai, mekanisme permohonan izin itu ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas prosedur dari kegiatan penindakan KPK. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi itu.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menampik, mekanisme izin yang telah dibuatnya hanya untuk memperlambat giat penindakan KPK.

Sponsored

"Tidak ada maksud kami di dewan pengawas menghambat pengungkapan kasus korupsi oleh KPK. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa prosedur penindakan itu sesuai hukum," ujar Syamsuddin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid