sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bamsoet: KPK bukan mengejar orang

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menentukan mekanisme pemberian izin proses proses melakukan giat penindakan.

Achmad Al Fiqri Fadli Mubarok
Achmad Al Fiqri | Fadli Mubarok Selasa, 14 Jan 2020 16:58 WIB
Bamsoet: KPK bukan mengejar orang

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkomitmen melaksanakan skema pemberantasan korupsi ke depan tanpa menimbulkan kegaduhan dan ketakutan.

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri juga akan melakukan pencegahan korupsi berlandaskan undang-undang dan aturan hukum KPK yang baru.

"Esensi pemberantasan korupsi adalah penyelamatan keuangan negara. Jadi KPK sesungguhnya tidak akan mengejar orang, tetapi penyelamatan dan pengembalian kerugian negara. Bahwa ada yang berbuat, itu tetap harus dihukum. Tetapi intinya bukan mengejar orang, melainkan mengejar pengembalian uang negara," papar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/1).

Pimpinan KPK juga berkomitmen memikirkan jalan ke luar persoalan korupsi, dengan cara mendalami akar masalah. Bagi pimpinan KPK saat ini, akar daripada praktik korupsi sebetulnya ada pada biaya politik yang tinggi.

Pada pertemuan itu, MPR dan KPK juga membicarakan perlunya evaluasi regulasi yang dapat menghambat pemberantasan korupsi. Namun Bamsoet tidak membeberkan regulasi apa saja yang dianggap demikian. 

"Kemudian, masalah perizinan yang kerap melahirkan praktik suap juga sempat kami bahas. Penekanan yang dilakukan KPK ke depan, karena kami juga memiliki tanggung jawab yang sama, tidak boleh mengganggu perekonomian nasional," kata dia.

Menurut pandangan pimpinan KPK, kata Bamsoet, pemberantasan korupsi juga tidak boleh menakut-nakuti atau mengganggu iklim investasi yang telah susah payah dibangun pemerintah.

MPR, sambung Bamsoet, kemudian menitipkan beberapa kasus kepada KPK agar serius dipantau. Di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, dugaan praktik lancung di PT Asabri, dan lembaga terkait dana pensiun.

"Beberapa pelakunya menurut dugaan masyarakat kurang lebih sama. Sehingga perlu juga ditelisik oknum pengawas yang selama ini mengawasi, yakni OJK," terangnya.

MPR menerima kunjungan lima pimpinan KPK. Pantauan Alinea.id, lima pimpinan KPK hadir dalam kesempatan itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Mawarta, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan  Nawawi Pomolango.

Sementara Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, telah menentukan mekanisme pemberian izin proses melakukan giat penindakan seperti, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Mekanisme itu, disusun setelah pengawas badan antikorupsi itu melangsungkan pertemuan dengan jajaran Deputi Penindakan KPK.

"Kami sudah menyepakati prosedur meminta izin, bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin paling lama 1x24 jam. Saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kami sudah bicarakan tadi," kata Tumpak, saat ditemui di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Proses pengajuan izin dilakukan secara berjenjang, mulai dari tim penyidik ke direktur penyidikan. Direktur penyidikan akan meneruskan ke pimpinan dan ke dewan pengawas KPK melalui sekretariat dewan pengawas KPK.

"Sampai di sekretariat dewan pengawas, (permohonan izin) pada hari itu juga akan dilakukan analisa. Ada petugas dari jabatan fungsional yang meneliti. Ketika sampai, kami akan putuskan apakah memberikan persetujuan atau tidak, secara kolektif kolegial," terang Tumpak.

Setelah diputuskan oleh dewan pengawas KPK, permohonan izin tersebut akan dikembalikan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, dalam proses tersebut hanya memakan waktu kurang dari 1x24 jam.

Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk menentukan izin sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu, mengatur pengawas KPK dapat menentukan permohonan izin paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menilai, mekanisme permohonan izin itu ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas prosedur dari kegiatan penindakan KPK. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi itu.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menampik, mekanisme izin yang telah dibuatnya hanya untuk memperlambat giat penindakan KPK.

"Tidak ada maksud kami di dewan pengawas menghambat pengungkapan kasus korupsi oleh KPK. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa prosedur penindakan itu sesuai hukum," ujar Syamsuddin.

Berita Lainnya
×
tekid