sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bandara Haji Muhammad Sidik akan beroperasi pada 2020

Ini satu dari 15 pelabuhan udara yang dibangun Kemenhub pada 2015-2019.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 07 Jan 2020 05:45 WIB
Bandara Haji Muhammad Sidik akan beroperasi pada 2020

Bandara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), dijadwalkan beroperasi pada 2020. Lantaran pembangunan fisik telah selesai.

"Secara fisik, pembangunan bandara baru ini sudah rampung pada akhir tahun 2019 dan diharapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengoperasikannya tahun 2020," ujar Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Senin (6/1).

Dia melanjutkan, telah dilaksanakan rekonstruksi bangunan fisik pada sisi udara bandara. Mencakup landas pacu, apron, fillet, turning area, dan marking.

Demikian pula dengan pemenuhan standar pada runway strip dan drainase terbuka pada kedua sisi landas pacunya.

Sedangkan bangunan terminal, dilakukan pembangunan tahap kedua. Termasuk halaman parkir penumpang yang dilengkapi penandanya. Gedung pemadam kebakaran pun direhabilitasi.

Berikutnya, pembuatan pagar keliling pada sisi udara dan penanganan longsor. Menggunakan tiang pancang. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan," tuturnya.

Panjang landasan pacu Bandara Haji Muhammad Sidik mencapai 1.400 meter. Sedangkan lebarnya 30 meter.

Bandara ini merupakan salah satu dari 15 pelabuhan duara yang dibangun Kemenhub sejak 2015-2019. Sebanyak 12 di antaranya, telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sponsored

"Dalam rangka mendukung beroperasinya Bandara Haji Muhammad Sidik, kami sudah berupaya maksimal," ucap Nadal. Seperti segera menyelesaikan pembangunan jalan menuju bandara dan taman pada median jalan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara turut membangun drainase pada bahu di sisi kiri dan kanan jalan. Guna menjaga kekuatan struktur jalan dan kestabilan tanah.

Dia juga segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait larangan pendirian bangunan/menara dan benda tumbuh tinggi lainnya dalam radius tertentu hingga 15 ribu meter dari as landas pacu. Untuk pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) bandara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid