sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banding, hukuman Idrus Marham justru diperberat

Vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditambah lima tahun kurungan penjara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 18 Jul 2019 12:55 WIB
Banding, hukuman Idrus Marham justru diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun kurungan penjara, serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada eks Sekjen Partai Golkar tersebut.

Hal itu diketahui dalam amar putusan banding yang tertera di laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam laman tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penasihat hukum Idrus Marham.

Kendati demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan putusan perkara Idrus yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan teregristrasi dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tertanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp200 juta" bunyi amar putusan banding, yang tertera dalam laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Diketahui, Majelis hakim banding itu diketuai oleh I Nyoman Sutama. Sedangkan anggota hakim adalah Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, (9/7). 

Saat dikonfirmasi, JPU KPK Lie Putra Setiawan yang menangani perkara itu membenarkan putusan banding tersebut. Dia menyebut putusan banding itu sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya, yakni kurungan penjara selama lima tahun.

Sponsored

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Terpisah, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda berencana pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ihwal putusan banding tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut tidak setimpal dengan apa yang diperbuat oleh kliennya.

"Karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," ujar Samsul.

Samsul menyatakan, pihaknya akan terus mengupayakan segala hukum untuk kliennya, Idrus Marham. "Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung Republik Indonesia," pungkas Samsul.

Dalam perkaranya, Idrus telah divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar. Uang tersebut disinyalir agar perusahaan Kotjo dapat menggarap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Berita Lainnya
×
tekid