sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bantah terima uang, Pinangki layangkan nota keberatan

Terdakwa juga tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 30 Sep 2020 16:32 WIB
Bantah terima uang, Pinangki layangkan nota keberatan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah meminta maupun menerima US$500.000 dari Djoko Soegiarto Tjandra. Demikian bunyi nota keberatan terdakwa yang dibacakan penasihat hukum, Aldres J Napitupulu, Jefri Moses, dan Kresna Hutauruk, secara bergantian.

Menurut kuasa hukum Pinangki, terdakwa juga tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga membantah menyerahkan uang US$50.000 kepada pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Kolopaking.

"Terdakwa tidak pernah meminta uang US$10 juta kepada Djoko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA," ujar penasihat hukum Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9).

Selain membantah tuduhan yang disematkan, dalam eksepsinya Pinangki juga keberatan atas informasi yang beredar mengenai pembelian Mobil BMW X5, sewa apartemen, perjalanan keluar negeri, dan biaya pengobatan pribadi.

Uang biaya hidup Pinangki bukan dari kasus yang disangkakan kepadanya, melainkan bersumber dari peninggalan almarhum suami pertama terdakwa. Pinangki menikah pada 2006 dengan Djoko Budiharjo, yang berprofesi sebagai jaksa. Budiharjo meninggal pada Februari 2014.

Semasa hidup almarhum menjabat di Kejaksaan Tinggi Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Sesjamwas. Setelah pensiunan almarhum menjadi advokat.

"Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing untuk kelangsungan hidup istrinya. Almarhum menyadari tidak bisa mendampingi istrinya yang terkait beda usia 41 tahun," katanya.

"Terdakwa baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf, seorang perwira polisi. Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini, terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," imbuhnya.

Sponsored

Pinangki telah menjalani persidangan perdananya, Rabu (23/9). Dalam dakwaan jaksa kepadanya, disebutkan perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko, The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat, seorang pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.

Sejak awal, tersangka Jaksa Pinangki disebut telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka kasus korupsi Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut tersangka Jaksa Pinangki disebut menerima uang US$500.000 sebagai uang muka atas perjanjian total fee US$1.000.000.

Atas perbuatannya, Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 15  juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid