sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak daerah belum laksanakan Instruksi Mendagri 1/2020

Instruksi itu soal realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Mencakup kesehatan, jaminan pengaman sosial, dan dampak ekonomi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 13 Apr 2020 15:49 WIB
Banyak daerah belum laksanakan Instruksi Mendagri 1/2020

Belum seluruh pemerintah daerah (pemda) menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Pencepatan Penanganan Covid-19. Baik terkait realokasi untuk kesehatan maupun dampak ekonomi. 

"Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi. (Sebanyak) 174 daerah lainnya belum melaporkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, Senin (13/4).

Data Kemendagri pada Minggu (12/4), pukul 21.43 WIB, sebanyak 368 dari 542 pemda se-Indonesia telah merealokasi anggaran untuk dampak ekonomi Covid-19. Angkanya Rp7,98 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari pos dalam bentuk kegiatan Rp2,6 triliun, hibah atau bantuan sosial (bansos) Rp1,39 triliun, dan belanja tidak langsung (BTT) Rp3,99 triliun. Realokasi terbesar dilakukan DKI Jakarta dengan nilai Rp1,53 triliun.

Untuk penanganan kesehatan, baru 508 pemda yang merealokasi dengan anggaran sebanyak Rp23,35 triliun. Mencakup penanganan kesehatan Rp9,25 triliun, bansos Rp3,4 triliun, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp10,7 triliun.

Alokasi anggaran kesehatan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebesar Rp2,88 triliun, menjadi yang tertinggi se-Indonesia. Sedangkan penjatahan terendah di daerah tingkat kedua, ditempati Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp806,85 juta.

Ardian menerangkan, tujuh provinsi dan 133 kabupaten/kota belum melaporkan anggaran penanganan dampok ekonomi. Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Beliting, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya.

Sedangkan realokasi untuk jaring pengaman sosial (social safety net), telah dilakukan 405 daerah. Dana yang terhimpun sebesar Rp23,55 triliun. Terdiri dari anggaran kegiatan Rp2,03 triliun, hibah Rp14,37 triliun, dan BTT Rp7,14 triliun.

Sponsored

"(Sebanyak) 137 daerah belum melaporkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Padahal, ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat," jelasnya. DKI mengalokasikan Rp6,57 triliun untuk jaringan pengaman sosial. Menjadi yang tertinggi senasional.

Terdapat lima provinsi dan 98 kabupaten/kota yang belum melaporkan anggaran jaringan pengamana sosial. Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), contohnya. 

Setiap pemda, sesuai Instruksi Mendagri 1/2020, diwajibkan merealokasi anggaran untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi Covid-19 dalam tempo tujuh hari sejak perintah terbit, 2 April 2020.

Karenanya, Ardian menegaskan, Kemendagri bakal terus memantau realisasi realokasi anggaran tersebut. Alasannya, Covid-19 tak sekadar memukul sektor kesehatan. "Tapi juga sektor ekonomi dan sosial."

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid