sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Banyak hoaks bandingkan nasib HRS dengan kerumunan Gibran

Berita hoaks sangat mudah menyesatkan orang awam. Mereka bisa langsung percaya, marah, dan berkontribusi upaya memviralkan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 17 Des 2020 12:21 WIB
Mahfud MD: Banyak hoaks bandingkan nasib HRS dengan kerumunan Gibran

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku, belakangan ini sering diserang berita-berita hoaks. Biasanya berita bohong menghapus tanggal untuk mengaburkan konteks waktunya.

Misalnya, dalam kasus kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020 di Solo. "Kemarin, saya mendapatkan laporan-laporan gambar-gambar hoaks itu. Kok, kerumunan di Petamburan dilarang, di Solo kemenangan kampanye anaknya (Presiden Joko Widodo) Jokowi (Gibran) puluhan ribu orang berpawai dibiarkan, gambarnya tidak ada satupun yang pakai masker," ujar Mahfud dalam Penyerahan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (17/12).

"Saya cek, itu kampanye apa, laporan dari Solo ternyata kampanye Pileg 2019," lanjutnya.

Banyak berita hoaks pelanggaran protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020. Biasanya, narasi beritanya dikaitkan dengan perlakuan tidak adil terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). 

"Kok, Habib Habib Rizieq (HRS) ditangkap. Kalau orang PDIP dibiarkan kampanye. Itu (berita/gambar hoaks) tahun lalu, makanya tidak memakai masker," ucapnya.

Menurut Mahfud, berita hoaks sangat mudah menyesatkan orang awam. Mereka bisa langsung percaya, marah, dan berkontribusi dalam upaya memviralkan. 

Disisi lain, digitalisasi dapat memperkuat upaya membangun kebersatuan dan meraih kemajuan teknologi. Untuk mengatasi berbagai berita hoaks, kata dia, negara harus menguasai arus informasi, sebagaimana kesimpulan dari diskusinya dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan penahanan terhadap HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Sponsored

Dia menilai, jika HRS bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan, maka pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa juga harus ditetapkan tersangka.

"Pertanyaan saya kalau HRS diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12).

Berita Lainnya
×
tekid