sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak 'lubang' saat PSBB di Kota Bandung

Kota Bandung melaksanakan PSBB selama 14 hari sejak 22 April.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 04 Mei 2020 20:33 WIB
Banyak 'lubang' saat PSBB di Kota Bandung

Banyak titik-titik yang luput dari pengawasan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ini dikhawatirkan menjadi penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

Pakar kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, meminta Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dan jajarannya turun ke lapangan. Memastikan implementasi opsi karantina kesehatan berjalan maksimal.

"Semacam sidak (inspeksi mendadak) untuk memastikan bagaimana kebijakannya terimplementasi di lapangan. Kan, di aturan dijelaskan, bahwa yang boleh keluar rumah itu mereka yang dikecualikan dalam aturan PSBB," ujarnya, Senin (4/5).

Kota Bandung–serentak dengan Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang–menerapkan PSBB selama dua pekan per 22 April 2020. Rencananya, diperpanjang selama 14 hari sejak 6 Mei, bersamaan daerah lain di Jabar.

Jika ada keramaian dari kelompok yang tak dikecualikan dalam PSBB, menurut Cecep, perlu ditindak. "Di mana physical distancing-nya kalau (masyarakat) masih keluyuran?" tanya dia.

Dirinya mengakui, terjadi penurunan mobilitas masyarakat di pusat kota. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan menyeluruh agar upaya menekan penyebaran SARS-CoV-2 optimal.

Karenanya, pelaksanaan PSBB Kota Bandung dianggap belum efektif. Alasan lain, bantuan sosial (bansos) dan sosialisasi tidak maksimal. Akhirnya, banyak masyarakat masih belum disiplin mengikuti kebijakan pemerintah.

"PSBB itu kesuksesannya bukan pada peraturannya, tetapi kepada disiplinnya masyarakat. Tapi, disiplinnya masyarakat juga harus ada jaminan dari bantuan sosial," jelas Guru Besar Ilmu Politik UPI ini.

Sponsored

Distribusi bansos lelet
Lambannya pemerintah dalam menyalurkan bansos, imbas buruknya pendataan antarinstansi. Pemerintah mestinya memiliki rencana untuk memfaatkan "emergency fund" agar bergerak cepat.

"Kalau menunggu dulu peraturannya," kata Cecep, "bakal lama."

Sementara, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mendesak pemerintah kota (pemkot) segera menyalurkan bansos kepada warga nondata terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Khususnya, kelompok miskin baru terdampak PSBB.

Sampai sekarang, ungkap dia, Pemkot Bandung belum menunaikan janji memberikan bansos kepada warga non-DTKS. Dibuktikan dengan hasil inspeksi ke kantor pos, beberapa saat lalu.

"Yang sekarang dibagikan ini masih yang DTKS yang menjadi kewenangan Kota," tutupnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid