sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim dan Kejagung koordinasi berkas kasus Djoko Tjandra

Koordinasi membahas kelengkapan berkas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 09 Sep 2020 14:42 WIB
Bareskrim dan Kejagung koordinasi berkas kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas pemberkasan tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan, koordinasi dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/9). Dilakukan dalam menindaklanjuti pelimpahan berkas tahap pertama yang telah dilakukan.

"Iya, benar (ada koordinasi)," katanya saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Menurut Sambo, koordinasi dimaksudkan untuk membahas syarat formil dan materiel berkas tersebut. Pasalnya, penyidik harus melengkapinya kembali apabila dirasa masih kurang lengkap.

"Untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan materiel tiga berkas perkara tersebut," tuturnya.

Polri telah menetapkan Djoko; kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking; dan bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan dokumen palsu.

Dokumen tersebut dikeluarkan Prasetijo Utomo agar Djoko bisa membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan bebas berpelesiran selama di Indonesia.

Atas perbuatannya, Djoko dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 246, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid