sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim didesak tetapkan Benny Tjokrosaputro tersangka

Pekan depan penyidik merencanakan periksa Benny Tjokrosaputro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jan 2020 19:22 WIB
Bareskrim didesak tetapkan Benny Tjokrosaputro tersangka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Diretur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam dugaan bank gelap.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dirinya baru saja diperiksa sebagai pelapor di Bareskrim Polri atas laporannya pada 8 Januari 2019.

Dalam pemeriksaan tersebut, Boyamin menerangkan pihaknya telah menjelaskan mengenai tuntutan para nasabah PT Hanson yang menjadi gambaran kondisi keuangan PT Hanson saat ini.

Boyamin mengatakan, usai diperiksa, penyidik menyampaikan kemungkinan pemanggilan Benny Tjokrosaputro pekan depan. Bahkan penyidik menyebut saat ini laporannya sudah dalam proses lidik.

“Sudah dalam proses penyelidikan katanya. Pekan depan keungkinan yang bersangkutan dipanggil,” ujar Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Menurut Boyamin, penyidik seharusnya lebih cepat menetapkan tersangka. Pasalnya, PT Hanson Internasional telah mengakui adanya gagal bayar terhadap para nasabahnya.

“Pengakuan gagal bayar sudah menjadi bukti kuat. Harusnya tidak lama lagi itu terbukti,” tuturnya.

Seperti diketahui, PT Hanson International Tbk. (MYRX) mengakui telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo. 

Sponsored

Sekretaris Perusahaan PT Hanson International Tbk. Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/1), mengatakan masing-masing kreditur Hanson mengajukan pencairan secara bersamaan, sebelum jatuh tempo dan saat jatuh tempo.

"Saat ini, perseroan dan kreditur sedang dalam tahap negosiasi atas penyelesaian dengan asset settlement. Yang mana, dalam proses penyelesaian pinjaman tersebut dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling," ujar Rony dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/1).

Rony mengungkapkan, meskipun perusahaannya tak mampu membayar seluruh pinjaman individu untuk saat ini, perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Sebab, masing-masing proyek mempunyai kas sendiri.

Berita Lainnya
×
tekid