Bareskrim gelar perkara respons investigasi Komnas HAM
Gelar perkara juga dihadiri oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Komjen Agus Andrianto, menyatakan, gelar perkara tersebut dilaksanakan bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah gelar perkara, penyidik kemudian masih berproses hingga saat ini.
"Sedang berproses. Kemarin, gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," tuturnya saat dikonfirmasi Alinea, Rabu (3/3).
Menurut Agus, pihaknya belum dapat memberitahukan hasil gelar tersebut. Kendati demikian, dia memastikan proses pengungkapan kasus akan dilakukan secara transparan hingga akhir.
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," ucapnya.
Komnas HAM sebelumnya menyerahkan alat bukti dari proses investigasi yang dilakukannya terkait kasus pembunuhan 4 anggota Laskar FPI. Investigasi tersebut menyimpulkan, terjadi pelanggaran HAM karena 4 anggota Laskar FPI ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, upaya tersebut juga untuk menggali keterangan lebih lengkap.