sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim kembali limpahkan berkas kasus red notice

Selain itu, berkas perkara kasus penggunaan surat jalan palsu pun telah dikembalikan ke JPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 21 Sep 2020 11:20 WIB
Bareskrim kembali limpahkan berkas kasus red notice

Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, berkas yang dilimpahkan kembali atas nama tersangka Djoko Tjandra, tersangka Napoleon Bonaparte, dan tersangka Prasetijo Utomo. Berkas kembali dilimpahkan setelah melengkapi petunjuk dari JPU atas P19.

"Berkas perkara Tipikor JST, TS, NB dan PU rencananya akan dikirim kembali ke JPU hari ini, Senin 21 September 2020," tutur Awi melalui pesan singkat, Senin (21/9).

Awi mengungkapkan, untuk berkas perkara surat jalan palsu pun telah kembali dilimpahkan ke JPU pada 17 September 2020. Dengan begitu, penyidik saat ini tinggal menunggu JPU untuk mengembalikan kembali atau menyatakan P21.

"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK, hari Kamis 17 September 2020 sudah dikembalikan ke JPU," ucap Awi.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid