Bareskrim lakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung
Penyidik akan menaikkan status pengusutan kebakaran Gedung Utama Kejagung menjadi penyidikan.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, ia tidak menyebutkan apakah gelar perkara juga akan menetapkan tersangka dalam peristiwa 22 Agustus 2020 itu.
"Akan dilakukan ekspose (gelar perkara) hasil penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Dalam gelar perkara yang rencananya dilakukan pukul 13.00 WIB nanti, akan dihadiri oleh pihak Kejagung. Meski demikian, belum diketahui siapa yang mewakili pihak Kejagung.
"Iya, nanti juga ada pihak kejaksaan," tutur Argo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejagung pada pukul 19.10 WIB Sabtu (22/8) malam. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Biro Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut.
Kejagung memperkirakan angka kerugian mencapai Rp1,1 triliun. Sementara itu, saat rapat kerja Kejagung dan DPR disebut adanya pengajuan anggaran tambahan untuk pagu anggaran 2021 senilai Rp400 miliar untuk pembangunan gedung itu.