sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim limpahkan berkas kasus RS Ummi ke Kejagung

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung atas nama, HRS, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 21 Jan 2021 09:10 WIB
Bareskrim limpahkan berkas kasus RS Ummi ke Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap pertama kasus dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus itu kemarin (20/1) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab (HRS), menantunya Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. "Berkas perkara tiga tersangka RS Ummi sudah tahap satu kemarin (20/1)," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Menurut Andi, meski berkas perkara tersebut dilimpahkan, namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Hanif Alatas dan tersangka Dirut RS Ummi Andi Tatat. 

Dia mengungkapkan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri sehingga tidak melakukan penahanan. "Belum (ditahan)," ujarnya.

Untuk diketahui, Direksi RS Ummi, Bogor, Jabar dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa HRS. 

Pada laporan yang dimasukan, Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dalam laporan yang dilayangkan ke polisi, Direktur RS Ummi dan stafnya diduga menghalangi tim dari Satgas Covid-19 kota Bogor, Jabar yang datang untuk melakukan swab kepada keluarga HRS.

Kasus tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan alasan seluruh kasus berkaitan HRS yang berada di berbagai daerah harus ditangani secara bersamaan agar mempermudah proses pengusutan. 

Sponsored

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, akhirnya  Dirut RS Ummi Andi Tatat, HRS dan menantunya Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid