sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim panggil Lurah Grogol Selatan pekan depan

Pemeriksaan mantan Lurah Grogol Selatan terkait Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Agst 2020 15:54 WIB
Bareskrim panggil Lurah Grogol Selatan pekan depan

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan, Jakarta, terkait pembuatan KTP-el terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pemeriksaan lurah tesebut dalam kapasitas sebagai saksi.

"Selasa pekan depan panggil Lurah Grogol Selatan," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan diperlukan untuk kasus pembuatan surat jalan palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Pasalnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara.

"Gelar perkaranya Jumat," ucap Sambo.

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali berhasil ditangkap oleh aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (30/7).

Djoko Tjandra berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dirinya sempat ditahan kejaksaan, 29 September 1999-Agustus 2000.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya tak tergolong pidana, melainkan perdata. Kejaksaan lantas melakukan upaya hukum hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Oktober 2008. 

Sponsored

Pada 11 Juni 2009, permohonan tersebut tersebut diterima. Djoko pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid