sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim periksa Djoko Tjandra pagi ini

Pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Agst 2020 07:58 WIB
Bareskrim periksa Djoko Tjandra pagi ini

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tersangka Djoko Tjandra pagi ini, pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"JST sampai Bareskrim pukul 08.00 WIB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Argo menerangkan, pemeriksaan Djoko Tjandra dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan Djoko Tjandra sudah berkoordinasi dengan pihak lapas.

Selain Djoko Tjandra, penyidik juga memanggil tersangka Tommy Sumardi hari ini.

"Kita tunggu saja ya (kehadiran Tommy)," ucap Argo.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid