sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim periksa mantan Lurah Grogol terkait KTP-el Djoko Tjandra?

Kepala BKD DKI sebut Bareskrim tangani kasus mantan Lurah Grogol soal Djoko Tjandra.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 20 Jul 2020 19:34 WIB
Bareskrim periksa mantan Lurah Grogol terkait KTP-el Djoko Tjandra?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, kasus mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) elektronik buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kini ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

"Itu (kasus Asep Subahan) kan sekarang lagi ditangani Bareskrim," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Dalam kasus Djoko Tjandra ini, lanjut Chaidir, Asep memang harus dinonaktifkan atau dibebastugaskan karena sedang diperiksa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang bersangkutan selama proses penyidikan harus dibebaskan dulu dari jabatan yang dipangkunya. Untuk memperlancar penyidikan dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya. 

Namun, Chaidir enggan untuk memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kasus mantan lurah tersebut. Dia menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada pimpinanya yaitu Wali Kota Jakarta Selatan, Marulla Matali. 

"Saya kurang tahu. Coba tanya aja atasan langsungnya," ungkap Chaidir. 

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wali Kota Jaksel Marulla mengaku tidak mengetahui bila anak buahnya itu kini diperiksa polisi.

"Saya belum tahu malah. Karena dia tidak pakai minta izin ke saya," ucap Marulla. 

Sponsored

Marulla hanya mengungkapkan, kalau mantan Lurah Grogol Selatan itu kini sudah distafkan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan tempat ia bekerja. Marulla juga mengaku tidak tahu kapan Asep dipindahkan.

"Jadi staf, jadi staf apa. Jadi staf gitu aja," bebernya.

Untuk diketahui, kursi jabatan Lurah Grogol Selatan kini diisi oleh Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang, sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH).

Alasan dinonaktifkan Lurah Grogol Selatan, karena Asep harus bolak balik menjalani pemeriksaan dan harus fokus. Hal itu agar tidak mengganggu pelayanan warga saat mengurus keperluan di kelurahan tersebut. 

"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (Pelaksana Harian) atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," kata Kepala BKD itu.

Berita Lainnya
×
tekid