sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim periksa puluhan calon pekerja migran ilegal

Sebanyak 21 calon pekerja migran Indonesia diperiksa di RPTC Kemensos.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 26 Jul 2020 09:59 WIB
Bareskrim periksa puluhan calon pekerja migran ilegal

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan korban pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PM) ilegal. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 21 korban dilakukan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center Kementerian Sosial (RPTC Kemensos).

"Sekarang masih memeriksa para korban. Jadi penyidik yang ke RPTC karena mereka di sana," tutur Sambo di Lapangan Tembak Senayan, Minggu (26/7).

Menurut Sambo, pemeriksaan para korban menjadi yang paling utama untuk mendalami dugaan tindak pidana kasus tersebut.

Sambo membeberkan, temuan BP2MI itu berbeda dengan kasus agen pemberangkatan para ABK Kapal Ikan Luqin Yuan Yu, meskipun salah satu agen pemberangkatannya berada di Semarang, Jawa Tengah, sebagai terdapat agen pemberangkatan ABK.

"Ini berbeda. Kami masih mendalami, kalau ada tindak pidananya, langsung ditindaklanjuti secara hukum," ujar Sambo.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan dua PMI di Bogor yang merasa dirugikan atas prosedur pemberangkatan.

Sponsored

Dari laporan tersebut, BP2MI kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen bilangan Bogor sebagai tempat penampungan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan adanya 19 PMI yang tengah menunggu keberangkatan. Mereka kemudian dievakuasi ke kantor TP2MI untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan penelusuran, jelas Benny, para PMI itu akan diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadis Citra Mandiri. Kedua perusahaan itu merupakan agen pemberangkatan yang tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya
×
tekid