sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri akan kembali periksa Henry Surya pekan ini

Penyidik mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Feb 2023 10:50 WIB
Bareskrim Polri akan kembali periksa Henry Surya pekan ini

Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pekan ini. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana masyarakat yang dikelola Indosurya, namun dipastikan memiliki locus dan tempo yang berbeda dengan sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik tengah memastikan waktu pemanggilan bagi Henry. Bila saatnya tiba, jadwal pemeriksaan akan disampaikan ke publik.

"Minggu ini direncanakan," kata Whisnu kepada Alinea.id, Senin (6/2).

Whisnu menyebut, penyidik mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Surat perintah penyelidikan terkait kasus ini telah dikeluarkan.

Ia memastikan, polisi akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. Sampai dengan saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus ini.

“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU), karena indikasinya ada," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2). 

Sambil melakukan pendalaman, penyidik juga akan melengkapi berkas yang untuk mendorong perkara ini supaya masuk ke ranah penyidikan.

"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di Indosurya dengan tersangka Henry Surya dan kawan-kawan (Junie Indira dan Suwito Ayub),” kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (1/2).

Sponsored

Penyelidikan kembali terhadap Indosurya dilakukan atas keputusan bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kejaksaan Agung. Di kala kejaksaan melakukan kasasi terhadap kasus pertama, polisi membuka kembali perkara lainnya dalam Indosurya.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kasus Indosurya menjerat banyak korban dan merugikan masyarakat dalam jumlah begitu besar. Hal ini, menjadi landasan dirinya tidak sepakat dengan vonis hakim.

Hakim memutuskan perkara awal Indosurya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana. Alhasil, biarpun uang ganti rugi keluar bagi para korban, namun Henry cs tetap berkeliaran dan akan terus meresahkan masyarakat.

"Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (31/1).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid